Zakat Profesi, Kenapa Tidak!
Muslimin dari kalangan profesional dan bergaji tetap, mulai berbondong membersihkan hartanya dengan mengeluarkan zakat dari penghasilannya.
Sejak Rumah Zakat Indonesia (RZI) Cabang Banjarmasin beroperasi pada Maret 2008 lalu, telah banyak Muslimin yang memercayakan zakatnya dikelola dan disalurkan salah satu lembaga amil zakat (LAZ) nasional tersebut.
Di antara muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), terdapat puluhan yang zakatnya adalah zakat profesi. Bahkan setelah dipilah-pilah, berdasar pekerjaan muzakki, ternyata banyak berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) terutama guru dan pegawai swasta. Dengan kata lain, mereka adalah kalangan yang berpenghasilan tetap setiap bulannya.
"Data itu kami peroleh dari formulir biodata, diantara itemnya adalah jenis zakat, pekerjaan dan nama kantor. Sebelum jadi donatur, mereka mengisi biodata dulu," kata Finance RZI Cabang Banjarmasin, Novita Iriani SPd.
Pegawai swasta ada yang dari perbankan, karyawan dealer sepeda motor, hingga karyawan perusahaan pembiayaan. Sementara dari kalangan profesional, diantaranya dokter ahli bedah.
Menariknya, ada juga beberapa donatur yang berstatus anak kuliahan atau masih mahasiswa.
"Katanya dia kerja sambilan. Nah, dari penghasilan itulah yang dikeluarkan zakatnya. Lainnya, karena ikut investasi usaha sama ibunya," beber Novita yang juga merangkap teller.
Bahkan saking antusiasnya, ada seorang ibu yang ingin mengeluarkan zakat profesi, padahal setelah dihitung ternyata belum sampai nisab (hitungan)nya. Penghasilannya per bulan Rp1,5 juta, dan yang bersangkutan masih memiliki hutang. Sementara nisab zakat untuk wilayah Kalimantan Selatan Rp1.859.064,00/bulan.
Untungnya, sebelum menyerahkan zakatnya, dia berkonsultasi dulu. Akhirnya, ibu tersebut mengalihkan dana yang sedianya untuk zakat menjadi infak.
Ada juga yang karena kebetulan lewat di depan kantor RZI Cabang Banjarmasin, Jl Sultan Adam, langsung menyerahkan zakat profesinya.
Antusias Muslimin luar biasa. Hingga Ramadan 1429 H ini, selama kurun waktu lebih kurang enam bulan tercatat 150 donatur perorangan. Dari jumlah tersebut, 15 persen awalnya mereka datang langsung ke kantor RZI. Sisanya, 85 persen melalui ZIS Consultant RZI yang langsung turun ke lapangan.
"Dari jumlah tersebut, 90 persen adalah donatur tetap dan pembayarannya per bulan agar tidak menumpuk. Walau ada juga yang membayar per tahun," imbuh Novita.
Untuk memudahkan donatur, RZI menawarkan beberapa alternatif cara pembayaran. Selain datang langsung ke RZI, juga bisa transfer via bank atau diambil oleh ZIS Consultant RZI.
Pencerahan Zakat
Lembaga Manajemen Infak (LMI) Peduli Banua, juga semakin dilirik muzakki untuk mengelola zakatnya. Tidak terkecuali kalangan profesional dan pekerja kantoran berpenghasilan tetap, mengeluarkan zakat profesi.
Hifnie Erfansyah, bidang Pemberdayaan Ekonomi LMI Peduli Banua, menyebut diantara 50 muzakki berprofesi sebagai PNS, tenaga medis, hingga pengusaha.
"Rata-rata mereka menyerahkan zakatnya per bulan, meski ada juga yang per tahun. Mereka bersegera membersihkan hartanya," kata Hifnie.
Setiap awal bulan, terutama yang sudah menjadi muzakki, pihak LMI Peduli Banua proaktif menghubungi. Salah satu cara via telepon, dan menyediakan diri menjemput zakat.
Untuk lebih memacu keinginan Muslimin berzakat, pihaknya bekerjasama dengan radio Massa FM menyampaikan informasi tentang zakat. Khusus kalangan kantoran dan dunia usaha, telah dilakukan terobosan dengan menyampaikan seminar, tausyiah, serta ceramah ke lembaga atau instansi-instansi.
"Masalahnya, ternyata masih ada keraguan di masyarakat soal amanah atau tidak lembaga pengelolanya. Maka itu, perlu upaya pencerahan zakat," tegasnya.
Dilandasi Prinsip Keadilan
Diakui Novita Iriani, terdapat dua pendapat di kalangan ulama tentang zakat profesi. Bagi yang tidak sepakat, alasannya karena tidak ada di zaman Rasulullah.
Sedang ulama kontemporer, seperti Yusuf Qardhawi, zakat profesi ada dengan landasan prinsip keadilan.
"Qiyasnya, petani saja yang bersusah payah setiap hari dan bergelimang lumpur wajib mengeluarkan zakat setiap kali panen, apalagi bagi kalangan profesional," kata Novita Iriani.
Zakat profesi, lanjutnya, juga berlaku bagi PNS asalkan sampai nisabnya dan berasal dari harta halal.
Zakat profesi, sebagaimana UU No 17 tahun 2000, juga sah digunakan untuk pengurangan pajak. Ini berlaku, baik untuk perorangan maupun perusahaan. Pengurangannya 2,5 persen dari pajak yang harus dibayarkan.
"Kalau di Pekanbaru, Riau, sudah ada donatur Rumah Zakat yang menggunakannya. Sementara ini, di RZI Banjarmasin masih belum ada," akunya.
No comments:
Post a Comment