17 September 2008

Pengamanan zakat


Libatkan Aparat untuk Pengamanan

Meski sudah berulang kali melakukannya, namun persoalan-persoalan teknis seputar mengeluarkan zakat fitrah kerap kita temui. Dari hal paling dasar soal ukuran, hingga tata caranya.
Membayar zakat fitrah, dikatakan Ketua I Pengelola Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin, Drs H Radiansyah, wajib bagi setiap Muslimin. Termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, wajib zakat fitrah.

Tujuannya, selain menyempurnakan ibadah orang yang berpuasa Ramadan (pencuci), terlebih lagi untuk membantu fakir miskin agar mereka ikut bergembira.

"Awal Ramadan sudah boleh menyerahkan zakat, meski afdhol-nya sebelum khatib naik mimbar," kata Radiansyah.

Ketika mengeluarkan zakat, lanjutnya, bagi yang berpunya jangan berdasar batas minimal. Memang disyaratkan zakat fitrah per jiwa 3 liter 1 mug (2,5 Kg) beras atau uang yang sama nilainya, namun bagus lagi bila lebih karena kelebihannya adalah infak.

"Kalau saya 5 liter per jiwa, dan kualitas berasnya seperti yang biasa kita makan atau lebih baik lagi," imbuhnya.

Lewat Rekening Amil

Soal menyerahkan fitrah kemana, menurut Radiansyah bisa langsung kepada fakir miskin atau ke amil zakat.

Kalau ke tuan guru? "Boleh saja, bila tuan gurunya tidak kaya. Kalaupun kaya, harus tuan guru yang mengerti. Artinya zakat itu disalurkannya lagi, tidak ditumpuk sendiri. Sebab Rasulullah mau makan hadiah, tapi tidak makan zakat," beber Radiansyah.

Bagaimana pula dengan perantau atau orang yang sedang menuntut ilmu, apakah dia wajib membayar fitrahnya sendiri atau oleh orangtuanya di kampung?

"Saya dulu difitrahi orangtua di Samuda, Sampit. Mereka sangat hati-hati. Tapi saya juga di sini memitrahi diri sendiri. Ketika itu saya belum berkeluarga. Jadi double tidak masalah, yang penting bayar," tegasnya.

Apalagi sekarang, lanjutnya, sudah tidak ada lagi kendala kemana menyerahkan zakat. Di Amerika Serikat pun, sudah ada 40-an Islamic Center yang siap menerima.

"Masing-masing badan atau lembaga amil sekarang rata-rata juga memiliki rekening bank, sehingga tidak ada alasan sulit berfitrah," tandasnya.

Diinformasikannya juga, Masjid Jami tahun ini akan membentuk Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah (LAZIS), sifatnya permanen dibanding tahun-tahun sebelumnya yang dibentuk ketika menjelang Idul Fitri saja. Pihaknya menerima zakat fitrah, maal (harta), termasuk orang yang minta disalurkan bayar fidyah.

Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, zakat fitrah disalurkan malam hari raya. Selain kepada fakir miskin, dhuafa, janda yang sudah ada dalam database amil Masjid Jami, juga panti-panti asuhan, serta puluhan warga yang datang ke masjid untuk meminta zakat.

Libatkan Aparat

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembagian zakat tahun ini amil zakat Masjid Raya Sabilal Muhtadin berencana melibatkan aparat kepolisian dalam pengamannya.

"Biasanya cukup banser, koramil, tahun ini untuk antisifasi hal-hal tidak diinginkan seperti peristiwa Pasuruan H Saikhon, kita meminta pengamanan dari kepolisian," kata Wakil Ketua I BPMR Sabilal Drs H Rusdiansyah Asnawi SH.

Namun berdasar pengalaman, antrian zakat di Sabilal tidak pernah berakhir ricuh. Semua berlangsung aman.

Warga mulai berdatangan sebelum Maghrib. Semua dikumpulkan di dalam masjid, melaksanakan salat Maghrib berjamaah dilanjutkan takbiran. Secara bertahap, sekitar 30-an orang keluar. Mereka diminta duduk dan petugas menyerahkan zakatnya, bisa berupa beras atau uang. Selesai satu diganti berikutnya, begitu terus menerus sampai selesai sekitar pukul 22.00 Wita.

Setiap tahunnya, tidak kurang dari 5 ribu warga yang datang ke Masjid Sabilal pada malam hari raya untuk mendapatkan zakat.

"Bahkan tahun 2007 lalu, persediaan untuk 5 ribu tidak cukup. Sebab selain orangtuanya, anak-anak yang digendongan pun mendapat zakat," beber Rusdiansyah.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Boleh dengan Beras atau Uang

Mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslimin, tidak terkecuali bayi yang baru lahir. Bentuknya bisa makanan pokok masyarakat setempat seperti beras, atau uang yang setara nilainya.
Bagi Muslimin yang akan mengeluarkan zakat fitrah, tidak perlu ragu-ragu apakah berzakat dengan uang atau harus dengan beras. Kedua-duanya dibolehkan, yang penting berzakat. Demikian pula persoalan waktu, karena tidak mesti menunggu malam Idul Fitri untuk menyerahkannya.
Kepala Seksi Dana, Zakat, Infak, Sedekah Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Drs H Mawardi Tony mengatakan, pihaknya menerima dan menyalurkan zakat maal (harta) dan zakat fitrah.

"Badan amil zakat maal dan zakat fitrah Masjid Raya Sabilal Muhtadin menerimakan dan menyalurkan. Prioritasnya diserahkan pada fakir miskin, meski tidak menutup kemungkinan asnab (golong) yang lain seperti ibnu sabil atau orang yang terlantar," kata Mawardi Tony.

Khusus zakat fitrah, lanjutnya, selain beras bisa dengan nilai uang. Ukurannya untuk satu jiwa satu sha' sama dengan tiga liter satu Mug (3 1/3 liter) atau 2,5 Kg beras.

"Itu ukuran minimal, bagus lagi kalau lebih misal 5 Kg atau sekarung beras. Kelebihannya itu termasuk infak atau sedekah. Sayang, umumnya zakat fitrah pas sesuai standar, padahal boleh saja lebih," kata Mawardi Tony.

Selain takaran, maka jenis berasnya juga menyesuaikan dengan yang biasa dimakan sehari-hari. Seperti halnya ukuran, maka jenisnya pun kapan perlu yang lebih baik dari yang biasa dikunsumsi. Misal biasanya makan beras Unus, untuk fitrah serahkan beras Pandan Wangi atau Rojo Lele.

"Kami ingatkan juga, agar yang ingin berzakat dengan beras membawa beras sendiri dari rumah. Sebab amil tidak menyediakan beras untuk zakat," tegasnya.

Karena itu, pihaknya juga menerima zakat fitrah dengan uang. Soal nilainya, disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Dan ketentuan berapa harga atau nilai tiap jenis beras, didasarkan ketentuan dari Kantor Departemen Agama (Kandepag) kabupaten/kota.

"Bila Muslimin Banjarmasin yang menyerahkan zakat fitrah dengan uang ke Sabilal atau amil lain di Kota Banjarmasin, patokan nilainya ya Kandepag Kota Banjarmasin," imbuhnya.

Penyaluran zakat Badan Amil Masjid Sabilal pada malam hari raya, usai salat Maghrib. Berdasar pengalaman tahun-tahun lalu, sebelum Maghrib sekitar 5000-an fakir miskin sudah berduyun-duyun mendatangi masjid untuk beroleh zakat. Amil baru menuntaskan pekerjaannya, membagi zakat, sekitar pukul 22.00 Wita.

"Beras atau uang yang mereka terima, banyaknya tergantung zakat fitrah yang masuk. Tetapi tahun ini, minimal nilainya Rp10 ribu per orang, termasuk anak-anak," kata Mawardi Tony.

Pakai Gerobak

Kaum Masjid Hasanuddin Majedie, H Aliansyah Zainal mengatakan, amil zakat masjid tempatnya bertugas juga menerima zakat fitrah berupa beras atau uang.

"Kita tidak menggunakan yang menukari (membeli) beras amil dan setelah itu dizakatkan. Kalau mau zakat dengan beras, ya bawa sendiri. Bila tidak, ya pakai uang saja dan tidak perlu membeli beras amil," kata Aliansyah Zainal.

Untuk pembagian, sebagian diserahkan pada fakir miskin yang datang ke masjid, sebagian besar lagi diantar ke rumah-rumah tetangga masjid yang tidak mampu. Mereka ini, sebelumnya telah di data.

"Kami mengantarnya pakai gerobak, baru selesai sekitar pukul 01.00-02.00 malam. Selain mendapat beras, mereka juga dapat uang untuk membeli lauknya," beber kakek berusia hampir 70 tahun ini.

--------------------------------------------

Afdhol Pakai Beras

Tujuan zakat fitrah selain menggembirakan dan memberi makan fakir miskin di hari raya, juga membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi nilai puasa.

Karena hal itu, menurut Mansyukra SSos, lebih afdhol bila zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok warga setempat atau beras umumnya makanan orang Indonesia.

"Saya sekeluarga selalu pakai beras, tidak pernah uang. Karena bila mau memasak, langsung ada berasnya dan mereka tidak perlu membeli lagi," kata Mansyukra yang juga pengurus BAZ Prov Kalsel. Senada, Badariah juga merasa lebih baik bila berzakat fitrah dengan beras langsung.

"Iya, selain kebiasaan juga rasanya lebih afdhol kalau dengan beras," imbuh Badariah.

11 September 2008

Peduli sesama

Abdul Hamid

Beramal Dengan Tetesan Darah

Dia tidak hanya menolong orang dengan uang atau materi, melainkan juga dengan darah yang mengalir di tubuhnya.

"Setetes darah Anda adalah nyawa bagi yang sedang memerlukan". Slogan Palang Merah Indonesia (PMI) ini dipegang penuh oleh Drs Abdul Hamid. Karena itu pula, selain Kapolda Kalsel Anton Bachrul Alam, dia juga menjadi salah seorang dari 250 penyumbang darah pada Donor Darah Gembira Banjarmasin Post 2008, Senin (28/7) di Gedung Djok Mentaya BPost Jl AS Musyaffa No 16 Banjarmasin.

Ini bukan kali pertama dia melakukannya. Sejak puluhan tahun lalu tepatnya 1987 ketika masih mahasiswa, bermodal darah yang mengalir di tubuhnya, dia tidak segan membantu siapapun yang sedang kesusahan dan memerlukan darah.

"Pertama kali saya mendonor untuk ibu teman yang melahirkan dan mengalami pendarahan, kebetulan golongan darah saya O," kenangnya.

Waktu itu, lanjutnya, persis tengah malam dan tentu sulit mencari orang untuk donor darah. Dia harus berjalan kaki dari Mulawarman ke Rumah Sakit Bersalin Junjung Buih (sekarang lokasi Hotel Arum-red), dengan satu tekad turut berusaha menyelamatkan nyawa seorang ibu.

"Saya tidak apa-apa, tidak juga gugup atau takut ketika itu," ujar suami Noor Mahya SAg ini.

Selanjutnya, itu menjadi rutinitas. Selain mendonor melalui PMI di RSUD Ulin Banjarmasin, insidentil, atau kegiatan sosial donor darah, dia juga secara berkala masuk ke bangsal pasien-pasien yang dilihatnya kurang mampu di rumah sakit.

Demikian pula di hari ulang tahunnya, 10 Oktober, salah satunya diisi dengan menyumbang darah.

"Satu doa yang selalu saya panjatkan ketika mendonor di hari ultah, semoga tidak bermasalah darahnya dan diberi kesehatan sehingga dapat membantu orang lain," ujarnya.

Derma Darah

Dia tergerak mendonorkan darahnya selain dimotivasi unsur kemanusiaan, juga karena keinginan beramal. Maklum, menurutnya, dia adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga sulit untuk bederma dengan materi. Jadilah, dia beramal dengan tetesan darah.

"Membantu uang saya tidak punya, akhirnya tidak ada yang saya sumbangkan selain darah. Sebab sampai kuliah selesai saya mendapat beasiswa Supersemar, dan juga didukung adik. Makanya, keberhasilan kuliah saya adalah juga keberhasilan adik dan keluarga," aku Hamid yang sejak 1993 menjadi PNS di lingkungan kantor BKKBN dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala.

Meski diakuinya, dia sempat juga terdorong menyumbang darah karena iming-iming mendapat penghargaan. Di zaman Presiden Soeharto, bagi yang mendonor 15 kali berhak atas piagam penghargaan.

Syukurnya, belum lagi angka itu diraihnya, baru 10 kali donor, dia sadar dan berusaha kembali meluruskan niat.

"Saya luruskan kembali niat, semata untuk membantu orang lain dan tidak terjebak pada iming-iming materi," ujarnya.

Manfaat Kesehatan

Ketika ekonominya membaik, bukan berarti aktivitas donor darah Abdul Hamid berhenti. Justru itu membuat dia, istri, anak-anak, dan keluarganya semakin peduli pada mereka yang papa. Walau tidak berlebih, dia tetap menyisihkan sebagian rezeki dan kemampuannya bagi mereka yang kurang beruntung.

Apalagi, dia juga beroleh manfaat dari donor darah. Setelah diambil darah, menurut Wakil Sekretaris Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Sabilal Muhtadin, badan menjadi lebih segar

"Sebaliknya, bila lama tidak donor, misal hampir setahun dan waktunya mendekati hari ultah, badan rasanya tidak enak, terutama bagian punggung sakit dan pegal. Setelah itu saya langsung ke PMI, setor darah," akunya.

Tidak heran, bila pada kesempatan-kesempatan tertentu, dia juga berusaha mengkampanyekan donor darah.

"Resiko donor darah hampir tidak ada, hanya perlu niat dan kekuatan mental, kecuali bagi mereka yang memang ada masalah kesehatan," tandasnya. hamsi ali

Hukum mati koruptor

Koruptor Dihukum Mati, Kenapa Tidak!

Koruptor kakap tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan rakyat dan generasi penerus. Sehingga pantas bila diganjar hukuman mati.

Korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan memperkaya diri pribadi dengan cara mengambil harta milik negara atau rakyat adalah perbuatan biadab, dan dalam ajaran Islam masuk dalam kategori dosa besar.

Namun sayangnya, para koruptor kakap negeri ini yang telah terbukti merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, cuma diancam hukuman beberapa tahun penjara. Bahkan, ironinya lagi, banyak yang masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh tangan-tangan hukum.

"Padahal hukuman mati pantas diancamkan pada pelaku tindak pidana korupsi, juga produsen dan pengedar narkoba untuk pencegah bagi yang lain agar tidak melakukannya," kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Kalsel, Drs H Adijani Al Alabij SH.

Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan sejarah hukum di Inggris. Seorang hakim bernama Hence Burnet menghukum gantung pencuri kuda, padahal yang dicurinya cuma seekor.

Lalu apa alasan sang hakim dari Inggris?

"Anda akan dihukum gantung, bukan karena mencuri seekor kuda tapi agar kuda-kuda yang lain tidak dicuri," kutip Adijani.

Dalam hal pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia, lanjutnya, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) juga memberi peluang.

"Hukuman pidana termasuk hukuman mati, ada sebelum ada pelakunya. Ini sama sekali tidak melanggar HAM (hak asasi manusia), sebab si pelaku sendiri yang memilih hukumannya dengan perbuatan yang dia lakukan," imbuhnya.

Demikian pula dalam Islam, ada aturannya dengan diperkuat dalil ayat-ayat Alquran.

"Kalau segala upaya hukum telah dilakukan baik banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), bahkan sampai grasi namun ditolak juga, maka hukuman matinya disegerakan agar si terhukum tidak menderita dua kali," ujarnya.

Diakui dosen Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin ini, beberapa waktu lalu, pernah dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak mensalatkan jenazah koruptor.

"Namun dalam Alquran yang tidak disalatkan hanya jenazah orang fasik, yaitu orang yang menolak agama Islam. Saya kira itu pemahaman saja lagi, apakah koruptor setara dengan kaum munafik," pungkasnya.

Hukuman Pancung

Fungsi hukum dalam Islam, menurut juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalsel H Hidayatul Akbar SE, ada dua yaitu pertama sebagai penghapus dosa (jawabir) dan kedua, efek jera (jawazir).

Terkait hukuman bagi koruptor, sesuai hadis Rasulullah "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap", maka sekecil apapun korupsi harus ada sanksi, hukuman setimpal dan paling berat adalah hukuman mati.

"Paling afdol untuk hukuman mati adalah dengan dipancung," kata Hidayatul Akbar.

Dengan cara ini, menghapuskan dosa bagi terhukum sehingga tidak ada lagi siksa di akhirat. Dan dengan disaksikan oleh khalayak, maka memberi efek jera bagi masyarakat.

"Hukuman mati bagi koruptor, pantas dijatuhkan dan sangat relevan dengan kondisi negara kita. Teroris saja dihukum mati, lebih-lebih koruptor," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, dampak korupsi belum tentu bisa tertanggulangi dalam kurun seratus tahun. Mengakibatkan negara bangkrut, kemiskinan, membuat rakyat frustasi, dan kita terancam kehilangan generasi berkualitas.

Padahal dengan uang yang dikorupsi, misal dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), 30 persennya saja dapat digunakan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia.

Berdasar kitab Nizamul Ukubat karangan Abdurrahman Al Maliki, korupsi termasuk kategori ta'zir (tidak termasuk hudud dan jinayat) dengan ancaman hukuman dari terendah diperingatkan sampai tertinggi diancam hukuman mati.

Para pemimpin Islam telah mencontohkan hal ini, termasuk Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata,"Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang."

"Menanggulangi korupsi harus menyeluruh, dimulai dari keteladanan pemimpin, membersihkan pejabat korup, dan lakukan kontrol masyarakat," tandas Dayat. hamsi ali

Pribadi Visioner

KH Tabrani Basri

Dipercaya Nahkodai Masjid Sabilal

Baginya, menjadi Ketua Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Sabilal Muhtadin adalah tanggung jawab sebagai khadam atau pelayan masjid. Visinya, menjadikan masjid terbesar di Kalsel itu sebagai pusat ibadah dan kebudayaan Islam.

Pada Ahad (31/8) malam, adalah kali pertamanya muncul di depan khalayak sebagai Ketua BPMR Sabilal Muhtadin. Kultum usai salat Isya, menjelang salat Tarawih pertama di Ramadhan 1429 H yang diikuti ribuan jamaah tersebut, disampaikan Drs KH Tabrani Basri dengan gayanya yang khas, pelan, tidak meledak-ledak namun tegas. Dia mengajak kaum Muslimin menyemarakkan Ramadhan, dengan bersama-sama memperbanyak ibadah dan amal saleh. "Semoga kita menjadi hamba yang bertakwa, sebagaimana tujuan diwajibkannya puasa Ramadhan," kata Tabrani Basri.

Sosok KH Tabrani Basri tidaklah asing bagi warga Kalsel. Selain pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel dari tahun 1997-2002, dia juga ulama sekaligus akademisi. Keilmuan alumni IAIN Sunan Kalijaga (sekarang UIN) Yogyakarta ini dibidang fikih dan tafsir hadis, tidak diragukan lagi.

Tidak heran, bila dia juga dipercaya sebagai khatib di masjid-masjid yang berlabel Muhammadiyah diantaranya Masjid Muhammadiyah Sungai Miai.

Sebelum pensiun lima tahun lalu, dia adalah dosen di Fakultas Ekonomi Unlam dari tahun 1965. Jadi, dia telah mengajar lebih dari tiga dasawarsa, itu pun masih ditambah tiga tahun lagi usai pensiun. Tepatnya, pengabdian sebagai dosen dijalaninya selama 41 tahun.

Setahun terakhir, di kediamannya Jl Manggis, Banjarmasin, suami Hj Rasyidah ini membuka pengajian tauhid dan fikih. Khusus Tauhid malam Senin dan fikih malam Rabu.

Khadam Masjid

Ditilik dari usia, umur KH Tabrani Basri memang tidak muda lagi. Persis awal Ramadhan ini, Senin (1/9), dia berulang tahun ke-70. Itu, hanya selang beberapa hari setelah momen pengukuhannya sebagai nahkoda Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Jumat (29/8).

"Semua Allah yang mengatur, di usia saya yang sudah 70 tahun dipercaya memimpin masjid terbesar di Kalsel. Bahkan persis 1 Ramadhan ini, istri saya juga genap berusia 70 tahun berdasar tahun hijriah," ungkapnya.

Dengan kematangan usia dan keluasan ilmunya, sangatlah pantas bila dia dipercaya memimpin masjid terbesar kebanggaan masyarakat Kalsel. "Tapi bagi saya, menjadi ketua adalah sebagai khadam atau pelayan masjid. Saya tidak mesti ceramah, namun bagaimana agar masjid bisa semarak serta melaksanakan fungsinya," ujarnya.

Diakuinya, dia tidak pernah berkeinginan menjadi ketua. Apalagi dia juga belum pernah mengetuai sebuah masjid, hanya langgar yang berada di dekat rumahnya. Namun ketika amanah itu dipercayakan dipundaknya, bapak lima anak ini tidak kuasa menolak.

Diceritakannya, ketika beberapa bulan lalu diminta memimpin masjid ini, dia sempat menolak. Tapi Gubernur Kalsel Rudy Ariffin keukeuh memilihnya, meski dengan alasan yang juga tidak ketahuinya. Dan baru pada Kamis (28/8) lalu, sehari sebelum pelantikan, dia mengetahui kepastiannya sebagai ketua setelah disodori SK BPMR Sabilal Muhtadin tertanggal 30 Juni 2008.

"Karena saya tidak meminta-minta jabatan, semoga Allah menolong dan memudahkan saya dalam memimpin. Dan tentunya, juga didukung pengurus lainnya yang merupakan satu bangunan," harapnya.

Namun yang pasti, posisinya sekarang tidak akan mengubah hubungannya dengan masyarakat. Jadwal pengajian, hingga khatib terutama untuk tahun 2008 tidak akan berubah.

"Kecuali bila karena ada tugas di sini harus dilepas, ya dilepas. Tapi itu jangan diberat-beratkan, biarkan seperti air mengalir, akhirnya ke muara juga," ujarnya diplomatis.

Pusat Kebudayaan

Dalam memimpin, termasuk menjadi Ketua Masjid Sabilal, Tabrani Basri memiliki prinsip yang selalu dipegangnya teguh. Almuhafazhatu 'alal qadimi as shalih, wal akhdzu bil jadid al ashlah (Memelihara yang lama yang masih patut, dan mengambil yang baru yang lebih patut atau baik).

"Saya tidak mau seperti membongkar rumah. Prinsipnya semua program yang patut diteruskan," kata kakek 12 cucu ini.

Apalagi, lanjutnya, Sabilal adalah masjid provinsi yang harusnya menjadi pusat Islam di Kalsel. Sehingga visinya kedepan, Sabilal tidak hanya sebagai pusat ibadah tapi juga kebudayaan Islam. Tujuannya semata untuk pembinaan dan pembangunan umat.

"Pembinaan umat mencakup seluruh aspek kehidupan. Termasuk pendidikan, adalah satu kesatuan dengan masjid, sehingga lahir Muslim yang berjiwa masjid. Ini tantangan untuk menyatukan pendidikan dengan ibadat," bebernya.

Di masjid pula, ekonomi umat hingga seni budaya bisa berkembang.

"Masjid milik umat, dengan sendirinya aktivitas masjid mengacu untuk kepentingan umat dan dinikmati umat. Masjid harus menyinari kehidupan, sebagaimana yang saya lihat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," tegasnya. hamsi ali

pencerahan zakat

Zakat Profesi, Kenapa Tidak!

Muslimin dari kalangan profesional dan bergaji tetap, mulai berbondong membersihkan hartanya dengan mengeluarkan zakat dari penghasilannya.
Sejak Rumah Zakat Indonesia (RZI) Cabang Banjarmasin beroperasi pada Maret 2008 lalu, telah banyak Muslimin yang memercayakan zakatnya dikelola dan disalurkan salah satu lembaga amil zakat (LAZ) nasional tersebut.
Di antara muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), terdapat puluhan yang zakatnya adalah zakat profesi. Bahkan setelah dipilah-pilah, berdasar pekerjaan muzakki, ternyata banyak berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) terutama guru dan pegawai swasta. Dengan kata lain, mereka adalah kalangan yang berpenghasilan tetap setiap bulannya.
"Data itu kami peroleh dari formulir biodata, diantara itemnya adalah jenis zakat, pekerjaan dan nama kantor. Sebelum jadi donatur, mereka mengisi biodata dulu," kata Finance RZI Cabang Banjarmasin, Novita Iriani SPd.
Pegawai swasta ada yang dari perbankan, karyawan dealer sepeda motor, hingga karyawan perusahaan pembiayaan. Sementara dari kalangan profesional, diantaranya dokter ahli bedah.
Menariknya, ada juga beberapa donatur yang berstatus anak kuliahan atau masih mahasiswa.
"Katanya dia kerja sambilan. Nah, dari penghasilan itulah yang dikeluarkan zakatnya. Lainnya, karena ikut investasi usaha sama ibunya," beber Novita yang juga merangkap teller.
Bahkan saking antusiasnya, ada seorang ibu yang ingin mengeluarkan zakat profesi, padahal setelah dihitung ternyata belum sampai nisab (hitungan)nya. Penghasilannya per bulan Rp1,5 juta, dan yang bersangkutan masih memiliki hutang. Sementara nisab zakat untuk wilayah Kalimantan Selatan Rp1.859.064,00/bulan.
Untungnya, sebelum menyerahkan zakatnya, dia berkonsultasi dulu. Akhirnya, ibu tersebut mengalihkan dana yang sedianya untuk zakat menjadi infak.
Ada juga yang karena kebetulan lewat di depan kantor RZI Cabang Banjarmasin, Jl Sultan Adam, langsung menyerahkan zakat profesinya.
Antusias Muslimin luar biasa. Hingga Ramadan 1429 H ini, selama kurun waktu lebih kurang enam bulan tercatat 150 donatur perorangan. Dari jumlah tersebut, 15 persen awalnya mereka datang langsung ke kantor RZI. Sisanya, 85 persen melalui ZIS Consultant RZI yang langsung turun ke lapangan.
"Dari jumlah tersebut, 90 persen adalah donatur tetap dan pembayarannya per bulan agar tidak menumpuk. Walau ada juga yang membayar per tahun," imbuh Novita.
Untuk memudahkan donatur, RZI menawarkan beberapa alternatif cara pembayaran. Selain datang langsung ke RZI, juga bisa transfer via bank atau diambil oleh ZIS Consultant RZI.

Pencerahan Zakat
Lembaga Manajemen Infak (LMI) Peduli Banua, juga semakin dilirik muzakki untuk mengelola zakatnya. Tidak terkecuali kalangan profesional dan pekerja kantoran berpenghasilan tetap, mengeluarkan zakat profesi.
Hifnie Erfansyah, bidang Pemberdayaan Ekonomi LMI Peduli Banua, menyebut diantara 50 muzakki berprofesi sebagai PNS, tenaga medis, hingga pengusaha.
"Rata-rata mereka menyerahkan zakatnya per bulan, meski ada juga yang per tahun. Mereka bersegera membersihkan hartanya," kata Hifnie.
Setiap awal bulan, terutama yang sudah menjadi muzakki, pihak LMI Peduli Banua proaktif menghubungi. Salah satu cara via telepon, dan menyediakan diri menjemput zakat.
Untuk lebih memacu keinginan Muslimin berzakat, pihaknya bekerjasama dengan radio Massa FM menyampaikan informasi tentang zakat. Khusus kalangan kantoran dan dunia usaha, telah dilakukan terobosan dengan menyampaikan seminar, tausyiah, serta ceramah ke lembaga atau instansi-instansi.
"Masalahnya, ternyata masih ada keraguan di masyarakat soal amanah atau tidak lembaga pengelolanya. Maka itu, perlu upaya pencerahan zakat," tegasnya.

Dilandasi Prinsip Keadilan

Diakui Novita Iriani, terdapat dua pendapat di kalangan ulama tentang zakat profesi. Bagi yang tidak sepakat, alasannya karena tidak ada di zaman Rasulullah.
Sedang ulama kontemporer, seperti Yusuf Qardhawi, zakat profesi ada dengan landasan prinsip keadilan.
"Qiyasnya, petani saja yang bersusah payah setiap hari dan bergelimang lumpur wajib mengeluarkan zakat setiap kali panen, apalagi bagi kalangan profesional," kata Novita Iriani.
Zakat profesi, lanjutnya, juga berlaku bagi PNS asalkan sampai nisabnya dan berasal dari harta halal.
Zakat profesi, sebagaimana UU No 17 tahun 2000, juga sah digunakan untuk pengurangan pajak. Ini berlaku, baik untuk perorangan maupun perusahaan. Pengurangannya 2,5 persen dari pajak yang harus dibayarkan.
"Kalau di Pekanbaru, Riau, sudah ada donatur Rumah Zakat yang menggunakannya. Sementara ini, di RZI Banjarmasin masih belum ada," akunya.