17 September 2008

Pengamanan zakat


Libatkan Aparat untuk Pengamanan

Meski sudah berulang kali melakukannya, namun persoalan-persoalan teknis seputar mengeluarkan zakat fitrah kerap kita temui. Dari hal paling dasar soal ukuran, hingga tata caranya.
Membayar zakat fitrah, dikatakan Ketua I Pengelola Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin, Drs H Radiansyah, wajib bagi setiap Muslimin. Termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, wajib zakat fitrah.

Tujuannya, selain menyempurnakan ibadah orang yang berpuasa Ramadan (pencuci), terlebih lagi untuk membantu fakir miskin agar mereka ikut bergembira.

"Awal Ramadan sudah boleh menyerahkan zakat, meski afdhol-nya sebelum khatib naik mimbar," kata Radiansyah.

Ketika mengeluarkan zakat, lanjutnya, bagi yang berpunya jangan berdasar batas minimal. Memang disyaratkan zakat fitrah per jiwa 3 liter 1 mug (2,5 Kg) beras atau uang yang sama nilainya, namun bagus lagi bila lebih karena kelebihannya adalah infak.

"Kalau saya 5 liter per jiwa, dan kualitas berasnya seperti yang biasa kita makan atau lebih baik lagi," imbuhnya.

Lewat Rekening Amil

Soal menyerahkan fitrah kemana, menurut Radiansyah bisa langsung kepada fakir miskin atau ke amil zakat.

Kalau ke tuan guru? "Boleh saja, bila tuan gurunya tidak kaya. Kalaupun kaya, harus tuan guru yang mengerti. Artinya zakat itu disalurkannya lagi, tidak ditumpuk sendiri. Sebab Rasulullah mau makan hadiah, tapi tidak makan zakat," beber Radiansyah.

Bagaimana pula dengan perantau atau orang yang sedang menuntut ilmu, apakah dia wajib membayar fitrahnya sendiri atau oleh orangtuanya di kampung?

"Saya dulu difitrahi orangtua di Samuda, Sampit. Mereka sangat hati-hati. Tapi saya juga di sini memitrahi diri sendiri. Ketika itu saya belum berkeluarga. Jadi double tidak masalah, yang penting bayar," tegasnya.

Apalagi sekarang, lanjutnya, sudah tidak ada lagi kendala kemana menyerahkan zakat. Di Amerika Serikat pun, sudah ada 40-an Islamic Center yang siap menerima.

"Masing-masing badan atau lembaga amil sekarang rata-rata juga memiliki rekening bank, sehingga tidak ada alasan sulit berfitrah," tandasnya.

Diinformasikannya juga, Masjid Jami tahun ini akan membentuk Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah (LAZIS), sifatnya permanen dibanding tahun-tahun sebelumnya yang dibentuk ketika menjelang Idul Fitri saja. Pihaknya menerima zakat fitrah, maal (harta), termasuk orang yang minta disalurkan bayar fidyah.

Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, zakat fitrah disalurkan malam hari raya. Selain kepada fakir miskin, dhuafa, janda yang sudah ada dalam database amil Masjid Jami, juga panti-panti asuhan, serta puluhan warga yang datang ke masjid untuk meminta zakat.

Libatkan Aparat

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembagian zakat tahun ini amil zakat Masjid Raya Sabilal Muhtadin berencana melibatkan aparat kepolisian dalam pengamannya.

"Biasanya cukup banser, koramil, tahun ini untuk antisifasi hal-hal tidak diinginkan seperti peristiwa Pasuruan H Saikhon, kita meminta pengamanan dari kepolisian," kata Wakil Ketua I BPMR Sabilal Drs H Rusdiansyah Asnawi SH.

Namun berdasar pengalaman, antrian zakat di Sabilal tidak pernah berakhir ricuh. Semua berlangsung aman.

Warga mulai berdatangan sebelum Maghrib. Semua dikumpulkan di dalam masjid, melaksanakan salat Maghrib berjamaah dilanjutkan takbiran. Secara bertahap, sekitar 30-an orang keluar. Mereka diminta duduk dan petugas menyerahkan zakatnya, bisa berupa beras atau uang. Selesai satu diganti berikutnya, begitu terus menerus sampai selesai sekitar pukul 22.00 Wita.

Setiap tahunnya, tidak kurang dari 5 ribu warga yang datang ke Masjid Sabilal pada malam hari raya untuk mendapatkan zakat.

"Bahkan tahun 2007 lalu, persediaan untuk 5 ribu tidak cukup. Sebab selain orangtuanya, anak-anak yang digendongan pun mendapat zakat," beber Rusdiansyah.

No comments: