17 September 2008

Pengamanan zakat


Libatkan Aparat untuk Pengamanan

Meski sudah berulang kali melakukannya, namun persoalan-persoalan teknis seputar mengeluarkan zakat fitrah kerap kita temui. Dari hal paling dasar soal ukuran, hingga tata caranya.
Membayar zakat fitrah, dikatakan Ketua I Pengelola Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin, Drs H Radiansyah, wajib bagi setiap Muslimin. Termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, wajib zakat fitrah.

Tujuannya, selain menyempurnakan ibadah orang yang berpuasa Ramadan (pencuci), terlebih lagi untuk membantu fakir miskin agar mereka ikut bergembira.

"Awal Ramadan sudah boleh menyerahkan zakat, meski afdhol-nya sebelum khatib naik mimbar," kata Radiansyah.

Ketika mengeluarkan zakat, lanjutnya, bagi yang berpunya jangan berdasar batas minimal. Memang disyaratkan zakat fitrah per jiwa 3 liter 1 mug (2,5 Kg) beras atau uang yang sama nilainya, namun bagus lagi bila lebih karena kelebihannya adalah infak.

"Kalau saya 5 liter per jiwa, dan kualitas berasnya seperti yang biasa kita makan atau lebih baik lagi," imbuhnya.

Lewat Rekening Amil

Soal menyerahkan fitrah kemana, menurut Radiansyah bisa langsung kepada fakir miskin atau ke amil zakat.

Kalau ke tuan guru? "Boleh saja, bila tuan gurunya tidak kaya. Kalaupun kaya, harus tuan guru yang mengerti. Artinya zakat itu disalurkannya lagi, tidak ditumpuk sendiri. Sebab Rasulullah mau makan hadiah, tapi tidak makan zakat," beber Radiansyah.

Bagaimana pula dengan perantau atau orang yang sedang menuntut ilmu, apakah dia wajib membayar fitrahnya sendiri atau oleh orangtuanya di kampung?

"Saya dulu difitrahi orangtua di Samuda, Sampit. Mereka sangat hati-hati. Tapi saya juga di sini memitrahi diri sendiri. Ketika itu saya belum berkeluarga. Jadi double tidak masalah, yang penting bayar," tegasnya.

Apalagi sekarang, lanjutnya, sudah tidak ada lagi kendala kemana menyerahkan zakat. Di Amerika Serikat pun, sudah ada 40-an Islamic Center yang siap menerima.

"Masing-masing badan atau lembaga amil sekarang rata-rata juga memiliki rekening bank, sehingga tidak ada alasan sulit berfitrah," tandasnya.

Diinformasikannya juga, Masjid Jami tahun ini akan membentuk Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah (LAZIS), sifatnya permanen dibanding tahun-tahun sebelumnya yang dibentuk ketika menjelang Idul Fitri saja. Pihaknya menerima zakat fitrah, maal (harta), termasuk orang yang minta disalurkan bayar fidyah.

Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, zakat fitrah disalurkan malam hari raya. Selain kepada fakir miskin, dhuafa, janda yang sudah ada dalam database amil Masjid Jami, juga panti-panti asuhan, serta puluhan warga yang datang ke masjid untuk meminta zakat.

Libatkan Aparat

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembagian zakat tahun ini amil zakat Masjid Raya Sabilal Muhtadin berencana melibatkan aparat kepolisian dalam pengamannya.

"Biasanya cukup banser, koramil, tahun ini untuk antisifasi hal-hal tidak diinginkan seperti peristiwa Pasuruan H Saikhon, kita meminta pengamanan dari kepolisian," kata Wakil Ketua I BPMR Sabilal Drs H Rusdiansyah Asnawi SH.

Namun berdasar pengalaman, antrian zakat di Sabilal tidak pernah berakhir ricuh. Semua berlangsung aman.

Warga mulai berdatangan sebelum Maghrib. Semua dikumpulkan di dalam masjid, melaksanakan salat Maghrib berjamaah dilanjutkan takbiran. Secara bertahap, sekitar 30-an orang keluar. Mereka diminta duduk dan petugas menyerahkan zakatnya, bisa berupa beras atau uang. Selesai satu diganti berikutnya, begitu terus menerus sampai selesai sekitar pukul 22.00 Wita.

Setiap tahunnya, tidak kurang dari 5 ribu warga yang datang ke Masjid Sabilal pada malam hari raya untuk mendapatkan zakat.

"Bahkan tahun 2007 lalu, persediaan untuk 5 ribu tidak cukup. Sebab selain orangtuanya, anak-anak yang digendongan pun mendapat zakat," beber Rusdiansyah.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Boleh dengan Beras atau Uang

Mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslimin, tidak terkecuali bayi yang baru lahir. Bentuknya bisa makanan pokok masyarakat setempat seperti beras, atau uang yang setara nilainya.
Bagi Muslimin yang akan mengeluarkan zakat fitrah, tidak perlu ragu-ragu apakah berzakat dengan uang atau harus dengan beras. Kedua-duanya dibolehkan, yang penting berzakat. Demikian pula persoalan waktu, karena tidak mesti menunggu malam Idul Fitri untuk menyerahkannya.
Kepala Seksi Dana, Zakat, Infak, Sedekah Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Drs H Mawardi Tony mengatakan, pihaknya menerima dan menyalurkan zakat maal (harta) dan zakat fitrah.

"Badan amil zakat maal dan zakat fitrah Masjid Raya Sabilal Muhtadin menerimakan dan menyalurkan. Prioritasnya diserahkan pada fakir miskin, meski tidak menutup kemungkinan asnab (golong) yang lain seperti ibnu sabil atau orang yang terlantar," kata Mawardi Tony.

Khusus zakat fitrah, lanjutnya, selain beras bisa dengan nilai uang. Ukurannya untuk satu jiwa satu sha' sama dengan tiga liter satu Mug (3 1/3 liter) atau 2,5 Kg beras.

"Itu ukuran minimal, bagus lagi kalau lebih misal 5 Kg atau sekarung beras. Kelebihannya itu termasuk infak atau sedekah. Sayang, umumnya zakat fitrah pas sesuai standar, padahal boleh saja lebih," kata Mawardi Tony.

Selain takaran, maka jenis berasnya juga menyesuaikan dengan yang biasa dimakan sehari-hari. Seperti halnya ukuran, maka jenisnya pun kapan perlu yang lebih baik dari yang biasa dikunsumsi. Misal biasanya makan beras Unus, untuk fitrah serahkan beras Pandan Wangi atau Rojo Lele.

"Kami ingatkan juga, agar yang ingin berzakat dengan beras membawa beras sendiri dari rumah. Sebab amil tidak menyediakan beras untuk zakat," tegasnya.

Karena itu, pihaknya juga menerima zakat fitrah dengan uang. Soal nilainya, disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Dan ketentuan berapa harga atau nilai tiap jenis beras, didasarkan ketentuan dari Kantor Departemen Agama (Kandepag) kabupaten/kota.

"Bila Muslimin Banjarmasin yang menyerahkan zakat fitrah dengan uang ke Sabilal atau amil lain di Kota Banjarmasin, patokan nilainya ya Kandepag Kota Banjarmasin," imbuhnya.

Penyaluran zakat Badan Amil Masjid Sabilal pada malam hari raya, usai salat Maghrib. Berdasar pengalaman tahun-tahun lalu, sebelum Maghrib sekitar 5000-an fakir miskin sudah berduyun-duyun mendatangi masjid untuk beroleh zakat. Amil baru menuntaskan pekerjaannya, membagi zakat, sekitar pukul 22.00 Wita.

"Beras atau uang yang mereka terima, banyaknya tergantung zakat fitrah yang masuk. Tetapi tahun ini, minimal nilainya Rp10 ribu per orang, termasuk anak-anak," kata Mawardi Tony.

Pakai Gerobak

Kaum Masjid Hasanuddin Majedie, H Aliansyah Zainal mengatakan, amil zakat masjid tempatnya bertugas juga menerima zakat fitrah berupa beras atau uang.

"Kita tidak menggunakan yang menukari (membeli) beras amil dan setelah itu dizakatkan. Kalau mau zakat dengan beras, ya bawa sendiri. Bila tidak, ya pakai uang saja dan tidak perlu membeli beras amil," kata Aliansyah Zainal.

Untuk pembagian, sebagian diserahkan pada fakir miskin yang datang ke masjid, sebagian besar lagi diantar ke rumah-rumah tetangga masjid yang tidak mampu. Mereka ini, sebelumnya telah di data.

"Kami mengantarnya pakai gerobak, baru selesai sekitar pukul 01.00-02.00 malam. Selain mendapat beras, mereka juga dapat uang untuk membeli lauknya," beber kakek berusia hampir 70 tahun ini.

--------------------------------------------

Afdhol Pakai Beras

Tujuan zakat fitrah selain menggembirakan dan memberi makan fakir miskin di hari raya, juga membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi nilai puasa.

Karena hal itu, menurut Mansyukra SSos, lebih afdhol bila zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok warga setempat atau beras umumnya makanan orang Indonesia.

"Saya sekeluarga selalu pakai beras, tidak pernah uang. Karena bila mau memasak, langsung ada berasnya dan mereka tidak perlu membeli lagi," kata Mansyukra yang juga pengurus BAZ Prov Kalsel. Senada, Badariah juga merasa lebih baik bila berzakat fitrah dengan beras langsung.

"Iya, selain kebiasaan juga rasanya lebih afdhol kalau dengan beras," imbuh Badariah.