11 September 2008

Peduli sesama

Abdul Hamid

Beramal Dengan Tetesan Darah

Dia tidak hanya menolong orang dengan uang atau materi, melainkan juga dengan darah yang mengalir di tubuhnya.

"Setetes darah Anda adalah nyawa bagi yang sedang memerlukan". Slogan Palang Merah Indonesia (PMI) ini dipegang penuh oleh Drs Abdul Hamid. Karena itu pula, selain Kapolda Kalsel Anton Bachrul Alam, dia juga menjadi salah seorang dari 250 penyumbang darah pada Donor Darah Gembira Banjarmasin Post 2008, Senin (28/7) di Gedung Djok Mentaya BPost Jl AS Musyaffa No 16 Banjarmasin.

Ini bukan kali pertama dia melakukannya. Sejak puluhan tahun lalu tepatnya 1987 ketika masih mahasiswa, bermodal darah yang mengalir di tubuhnya, dia tidak segan membantu siapapun yang sedang kesusahan dan memerlukan darah.

"Pertama kali saya mendonor untuk ibu teman yang melahirkan dan mengalami pendarahan, kebetulan golongan darah saya O," kenangnya.

Waktu itu, lanjutnya, persis tengah malam dan tentu sulit mencari orang untuk donor darah. Dia harus berjalan kaki dari Mulawarman ke Rumah Sakit Bersalin Junjung Buih (sekarang lokasi Hotel Arum-red), dengan satu tekad turut berusaha menyelamatkan nyawa seorang ibu.

"Saya tidak apa-apa, tidak juga gugup atau takut ketika itu," ujar suami Noor Mahya SAg ini.

Selanjutnya, itu menjadi rutinitas. Selain mendonor melalui PMI di RSUD Ulin Banjarmasin, insidentil, atau kegiatan sosial donor darah, dia juga secara berkala masuk ke bangsal pasien-pasien yang dilihatnya kurang mampu di rumah sakit.

Demikian pula di hari ulang tahunnya, 10 Oktober, salah satunya diisi dengan menyumbang darah.

"Satu doa yang selalu saya panjatkan ketika mendonor di hari ultah, semoga tidak bermasalah darahnya dan diberi kesehatan sehingga dapat membantu orang lain," ujarnya.

Derma Darah

Dia tergerak mendonorkan darahnya selain dimotivasi unsur kemanusiaan, juga karena keinginan beramal. Maklum, menurutnya, dia adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga sulit untuk bederma dengan materi. Jadilah, dia beramal dengan tetesan darah.

"Membantu uang saya tidak punya, akhirnya tidak ada yang saya sumbangkan selain darah. Sebab sampai kuliah selesai saya mendapat beasiswa Supersemar, dan juga didukung adik. Makanya, keberhasilan kuliah saya adalah juga keberhasilan adik dan keluarga," aku Hamid yang sejak 1993 menjadi PNS di lingkungan kantor BKKBN dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala.

Meski diakuinya, dia sempat juga terdorong menyumbang darah karena iming-iming mendapat penghargaan. Di zaman Presiden Soeharto, bagi yang mendonor 15 kali berhak atas piagam penghargaan.

Syukurnya, belum lagi angka itu diraihnya, baru 10 kali donor, dia sadar dan berusaha kembali meluruskan niat.

"Saya luruskan kembali niat, semata untuk membantu orang lain dan tidak terjebak pada iming-iming materi," ujarnya.

Manfaat Kesehatan

Ketika ekonominya membaik, bukan berarti aktivitas donor darah Abdul Hamid berhenti. Justru itu membuat dia, istri, anak-anak, dan keluarganya semakin peduli pada mereka yang papa. Walau tidak berlebih, dia tetap menyisihkan sebagian rezeki dan kemampuannya bagi mereka yang kurang beruntung.

Apalagi, dia juga beroleh manfaat dari donor darah. Setelah diambil darah, menurut Wakil Sekretaris Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Sabilal Muhtadin, badan menjadi lebih segar

"Sebaliknya, bila lama tidak donor, misal hampir setahun dan waktunya mendekati hari ultah, badan rasanya tidak enak, terutama bagian punggung sakit dan pegal. Setelah itu saya langsung ke PMI, setor darah," akunya.

Tidak heran, bila pada kesempatan-kesempatan tertentu, dia juga berusaha mengkampanyekan donor darah.

"Resiko donor darah hampir tidak ada, hanya perlu niat dan kekuatan mental, kecuali bagi mereka yang memang ada masalah kesehatan," tandasnya. hamsi ali

Hukum mati koruptor

Koruptor Dihukum Mati, Kenapa Tidak!

Koruptor kakap tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan rakyat dan generasi penerus. Sehingga pantas bila diganjar hukuman mati.

Korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan memperkaya diri pribadi dengan cara mengambil harta milik negara atau rakyat adalah perbuatan biadab, dan dalam ajaran Islam masuk dalam kategori dosa besar.

Namun sayangnya, para koruptor kakap negeri ini yang telah terbukti merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, cuma diancam hukuman beberapa tahun penjara. Bahkan, ironinya lagi, banyak yang masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh tangan-tangan hukum.

"Padahal hukuman mati pantas diancamkan pada pelaku tindak pidana korupsi, juga produsen dan pengedar narkoba untuk pencegah bagi yang lain agar tidak melakukannya," kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Kalsel, Drs H Adijani Al Alabij SH.

Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan sejarah hukum di Inggris. Seorang hakim bernama Hence Burnet menghukum gantung pencuri kuda, padahal yang dicurinya cuma seekor.

Lalu apa alasan sang hakim dari Inggris?

"Anda akan dihukum gantung, bukan karena mencuri seekor kuda tapi agar kuda-kuda yang lain tidak dicuri," kutip Adijani.

Dalam hal pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia, lanjutnya, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) juga memberi peluang.

"Hukuman pidana termasuk hukuman mati, ada sebelum ada pelakunya. Ini sama sekali tidak melanggar HAM (hak asasi manusia), sebab si pelaku sendiri yang memilih hukumannya dengan perbuatan yang dia lakukan," imbuhnya.

Demikian pula dalam Islam, ada aturannya dengan diperkuat dalil ayat-ayat Alquran.

"Kalau segala upaya hukum telah dilakukan baik banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), bahkan sampai grasi namun ditolak juga, maka hukuman matinya disegerakan agar si terhukum tidak menderita dua kali," ujarnya.

Diakui dosen Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin ini, beberapa waktu lalu, pernah dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak mensalatkan jenazah koruptor.

"Namun dalam Alquran yang tidak disalatkan hanya jenazah orang fasik, yaitu orang yang menolak agama Islam. Saya kira itu pemahaman saja lagi, apakah koruptor setara dengan kaum munafik," pungkasnya.

Hukuman Pancung

Fungsi hukum dalam Islam, menurut juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalsel H Hidayatul Akbar SE, ada dua yaitu pertama sebagai penghapus dosa (jawabir) dan kedua, efek jera (jawazir).

Terkait hukuman bagi koruptor, sesuai hadis Rasulullah "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap", maka sekecil apapun korupsi harus ada sanksi, hukuman setimpal dan paling berat adalah hukuman mati.

"Paling afdol untuk hukuman mati adalah dengan dipancung," kata Hidayatul Akbar.

Dengan cara ini, menghapuskan dosa bagi terhukum sehingga tidak ada lagi siksa di akhirat. Dan dengan disaksikan oleh khalayak, maka memberi efek jera bagi masyarakat.

"Hukuman mati bagi koruptor, pantas dijatuhkan dan sangat relevan dengan kondisi negara kita. Teroris saja dihukum mati, lebih-lebih koruptor," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, dampak korupsi belum tentu bisa tertanggulangi dalam kurun seratus tahun. Mengakibatkan negara bangkrut, kemiskinan, membuat rakyat frustasi, dan kita terancam kehilangan generasi berkualitas.

Padahal dengan uang yang dikorupsi, misal dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), 30 persennya saja dapat digunakan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia.

Berdasar kitab Nizamul Ukubat karangan Abdurrahman Al Maliki, korupsi termasuk kategori ta'zir (tidak termasuk hudud dan jinayat) dengan ancaman hukuman dari terendah diperingatkan sampai tertinggi diancam hukuman mati.

Para pemimpin Islam telah mencontohkan hal ini, termasuk Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata,"Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang."

"Menanggulangi korupsi harus menyeluruh, dimulai dari keteladanan pemimpin, membersihkan pejabat korup, dan lakukan kontrol masyarakat," tandas Dayat. hamsi ali